Definisi RUQYAH
Ruqyah secara am adalah jampi-jampi atau mantera. Ruqyah secara syar'i ( Ruqyah Syar'iyah ) adalah jampi-jampi atau mantera yang dibacakan oleh seseorang untuk mengubati penyakit atau menghilangkan gangguan jin atau sihir atau untuk perlindungan dan sebagainya. Dengan hanya menggunakan ayat-ayat Al-Quran dan doa-doa yang bersumber dari hadiths-hadiths Rasulullah SAW yang dapat difahami maknanya selama tidak mengandungi unsur kesyirikan.
Ruqyah terbahagi kepada dua :-
Pertama : Ruqyah yang diperbolehkan oleh syari'at Islam iaitu disebut Ruqyah Syar'iyah.
Kedua : Ruqyah yang tidak dibenarkan oleh syari'at Islam, iaitu Ruqyah dengan menggunakan bahasa-bahasa yang tidak difahami maknanya atau Ruqyah yang mengandungi unsur-unsur kesyirikan.
Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda, "Perlihatkan kepadaku ruqyah kalian, dan tidak apa-apa melakukan ruqyah selama tidak ada unsur syirik." ( HR. Muslim )
Syarat Ruqyah Syar'iyah
Para ulama sepakat membolehkan Ruqyah dengan tiga syarat :-
- Dengan mempergunakan firman Allah ( ayat-ayat Al-Quran ) atau nama-nama dan sifat-sifat-Nya.
- Mempergunakan Bahasa Arab atau bahasa yang dapat difahami maknanya.
- Berkeyakinan bahwa zat Ruqyah tidak berpengaruh apa-apa kecuali atas izin Allah SWT.
Ketentuan Meruqyah
Tatkala melakukan Ruqyah hendaknya diperhatikan ketentuan berikut :-
- Ruqyah tidak mengandungi unsur kesyirikan.
- Ruqyah tidak mengandungi unsur sihir.
- Ruqyah bukan berasal dari dukun, paranormal, tukan telek dan orang-orang yang segolongan dengan mereka, walaupun secara zahir mereka memakai sarban, jubah dan sebagainya. Kerana bukan penampilan yang menjamin seseorang itu terbebas dari perdukunan, sihir dan kesyirikan.
- Ruqyah tidak mempergunakan ungkapan yang tidak bermakna atau tidak difahami maknanya, seperti tulisan abjad atau tulisan yang tidak difahami.
- Ruqyah tidak dengan cara yang diharamkan seperti dalam keadaan junub, di kburan, di kamar mandi, di bilik yang gelap dan sebagainya.
- Ruqyah tidak mempergunakan ungkapan yang diharamkan, seperti celaan, cacian, laknat dan lain-lainnya.
Keutamaan Ruqyah mengikut Al Quran dan Sunnah Rasulullah SAW
Alhamdulillah, segala puji bagi Allah SWT yang tidak menurunkan suatu penyakit kecuali Dia menurunkan juga ubat penawarnya.
Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda, "Setiap penyakit ada ubat penawarnya dan apabila suatu ubat itu sesuai dengan jenis penyakitnya, maka penyakit itu akan sembuh dengan izin Allah." ( HR. Muslim ) Dan yakinlah bahwa tidka ada yang mampu menyembuhkan sesuatu penyakit melainkan hanya Allah SWT. Maka di antara cara yang paling tepatm efektif dan mujarab untuk menghilangkan sesuatu penyakit dan menangkal mara bahaya adalah dengan memfungsikan Al-Quran dan As-Sunnah sebagai pengubatan. Al-Quran telah menjelaskan hal itu secara terang :
Katakanlah, "Al-Quran itu adalah petunjuk dan penawar." ( QS. Fushshilat : 44 )
"Dan kami turunkan dari Al-Quran ( ada ) sesuatu yang menjadi ubat penawar dan menjadi rahmat bagi orang yang beriman." ( QS. Al-Isra' : 82 )
Junjungan kita Nabi Muhammad SAW dan para sahabatnya telah mencontohkan pengubatan dengan mempergunakan Al-Quran dan doa-doa untuk mengubati berbagai macam penyakit, baik disebabkan oleh tukang sihir seperti guna-guna dan lain-lainnya atau disebabkan oleh gangguan jin seperti kerasukan dan penyakit-penyakit aneh lainnya atau terkena gigitan binatang berbisa seperti kala-jengking, ular dan sebagainya. Rasulullah SAW juga mempergunakan ayat-ayat Al-Quran dan doa-doa untuk penjagaan dan perlindungan diri.
Hadis sandaran berkaitan Ruqyah
Nabi Muhammad SAW meruqyah dirinya sendiri tatkala mau tidur dengan membaca surah Al-Ikhlas, Al-Falaq dan An-Naas lalu beliau tiupkan pada kedua telapak tangannya, kemudian usapkan ke seluruh tubuh terjangkau oleh kedua tangannya. (HR. Al-Bukhari )
Jabir Bin Abdullah r.a. berkata, "Seseorang di antara kami disengat kalajenking. Kemudian Jabir berkata, "Wahai Rasulullah apakah saya boleh meruqyahkannya? Maka beliau bersabda, "Barangsiapa di antara kalian yang sanggup memberikan manfaat kepada saudaranya, maka lakukanlah." ( HR. Muslim )
Aisyah r.a. juga mengatakan, "Rasulullah SAW memerintahkan padaku agar aku minta ruqyah dari pengaruh 'ain ( mata yang dengki )." ( HR. Muslim )
Dari Abu Sa'id Al-Khudhri r.a., Jibril mendatangi Nabi SAW, lalu berkata, "Wahai Muhammad apakah engkau mengeluh rasa sakit?" Beliau menjawab, "Ya!" Kemudian Jibril (meruqyahnya ), "Bismillahi arqika, min kulli syai'in yu'dzika, min syarri kulli nafsin au 'aini hasidin, Allahu yasyfika, bismillahi arqika" ( "Dengan nam Allah aku meruqyahmu, dari segala hal yang menyakitimu, dan dari kejahatan segala jiwa manusia atau mata pendengki, semoga Allah menyembuhkan kamu, dengan nama Allah saya meruqyahmu") ( HR. Muslim )
Aisyah r.a. berkata, "Biasanya Rasulullah SAW apabila ada seorang yang mengeluh rasa sakit, beliau usap orang tersebut dengan tangan kanannya, kemudian berdoa, "Hilangkanlah penyakit wahai Rabb manusia, sembuhkanlah kerana Engkaulah pemberi penyembuh, tiada kesembuhan selain kesembuhan dari-Mu, kesembuhan yang tiada meninggalkan penyakit." ( HR. Muslim )
Uthman Bin Abil 'Ash r.a. datang menemui Rasulullah SAW mengadukan rasa sakit pada tubuhnya yang dia rasakan semenjak masuk Islam, kemudian Rasulullah SAW berkata, "Letakkan tanganmu pada tempat yang terasa sakit, kemudian bacalah; "Bismillahi" ( dengan menyebut nama Allah ) tiga kali, dan bacalah; "A'uzu billahi wa qudrotihi min syarri ma ajidu wa uhadziru" ( aku berlindung dengan Allah dan dengan qudrat-Nya dari kejahatan yang aku dapati dan yang aku hindari ) tujuh kali." ( HR. Muslim )
berikut ini fatwa para ulama :
¨ Dalam Al Qamusul Muhith Imam Majduddin Muhammad bin Ya’qub Al Fairuz Abady halaman 1161 menyebutkan :
لضَّمِّ العُوْذَةُ الرُّ قْيَةُ ، بِا Ar Ruqyatu dengan Ra’ didhammah artinya memohon perlindungan. Ruqyah berasal dari kata : رَ قَى يَرْ قِيْ رَقْيًاوَرُقِيًّاوَرُ قْيَةً بَفَثَ فِيْ عُوْ ذَ تِهِ yang artinya meniup dalam memohon perlindungan.
¨ Muhammad binAhmad Al Azhari dalam Tahdzibul Lughah 9/293 :
رَقَىالرَّاقِيْ رُقْيَةً وَرَقْيًاإِذَاعَوَّذَوَنَفَثَ Raqi (seorang peruqyah) melakukan ruqyah apabila ia membaca doa perlindungan dan meniup.
¨ Ibnul Atsir dalam An Nihayah fi Gharibil Hadits 3/254 :
الرُّقْيَةُ ،بِالضَّمِّ العُوْذَةُاَّلِتيْ يُرْ قَى بِهَا صَاحِبُ الآ فَةِوَالْحُمَّىوَ غَيْرِ هِمَا Ar Ruqyatu dengan Ra’ didhammah artinya memohon perlindungan apabila ia diruqyahkan bagi orang yang terkena bala’ atau bencana, demam, dan yang lainnya.
¨ Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dalam Majmu’ul Fatawa 10/195 :
“Ruqyah artinya memohon perlindungan. Al Istirqa’ adalah memohon dirinya agar diruqyah. Ruqyah termasuk bagian dari doa.”
¨ Ibnu Taimiyyah berkata, “Adapun pengobatan orang yang kesurupan dengan ruqyah, maka bacaan yang dibaca itu ada dua macam. Apabila bacaan ruqyah tersebut terdiri dari kalimat yang bisa dipahami maknanya dan dibolehkan oleh agama Islam, maka bacaan seperti itu dibolehkan. Karena telah ditegaskan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengizinkan penggunaan ruqyah selama tidak mengandung kesyirikan. (Lihat HR.Muslim No.2200, red). Tapi bila di dalamnya mengandung kalimat yang diharamkan, seperti ada kesyirikan atau maknanya tidak bisa dipahami atau mengandung kekufuran, maka tidak seorang pun diperkenankan untuk memakainya. Walaupun terkadang dengan kalimat tersebut jin mau keluar dari tubuh orang yang kesurupan. Karena bahaya kekufuran lebih besar adanya daripada manfaat kesembuhan yang diperoleh.” (Majmu’ul Fatawa : 23/277).
¨ Sa’ad Muhammad Shadiq dalam Shira’Bainal Haq wal Bathil halaman 147 berkata : “Ruqyah pada hakekatnya adalah berdoa dan tawassul untuk memohon kepada Allah kesembuhan bagi orang yang sakit dan hilangnya gangguan dari badannya.”
¨ Syekh Nashiruddin al-Albani berkata, “Ruqyah adalah do’a yang dibaca untuk mencari kesembuhan yang terdiri dari al-Qur’an dan hadits Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam yang shahih. Sedangkan apa yang bisa dibaca oleh seseorang yang terdiri dari kata-kata yang bersajak atau kalimat-kalimat yang tidak jadi ada unsur kekufuran dan kesyirikannya, maka hal itu termasuk ruqyah yang dilarang.” (Kitab Dhaif Sunan Tirmidzi : 231).
¨ Imam Nawawi juga telah berkata, “Ruqyah dengan ayat-ayat al-Qur’an dan dengan do’a-do’a yang telah diajarkan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah suatu hal yang tidak terlarang. Bahkan itu adalah perbuatan yang disunnahkan. Telah dikabarkan para ulama’ bahwa mereka telah bersepakat (ijma’) bahwa ruqyah dibolehkan apabila bacaannya terdiri dari ayat-ayat al-Qur’an atau do’a-do’a yang diajarkan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.” (Shahih Muslim bi Syarhin Nawawi : 14/341).
¨ Imam Nawawi menukil perkataan Syekh al-Maziri, “Semua ruqyah itu boleh apabila bacaannya terdiri dari kalam Allah atau Sunnah Rasul. Dan ruqyah itu terlarang apabila terdiri dari bahasa non Arab atau dengan bahasa yang tidak dipahami maknanya, karena dikhawatirkan ada kekufuran di dalamnya.” (Shahih Muslim bi Syarhin Nawawi : 13/341).
¨ Imam An Nawawi Rahimahullah menjelaskan:“Adapun ruqyah (jampi/mantera) dengan ayat-ayat Al Quran, dan dzikir-dzikir yang ma’ruf (dikenal), maka hal itu tidak dilarang, bahkan sunah. DI antara mereka ada yang mengatakan dalam mengkompromikan dua hadits (yang nampak bertentangan), sesungguhnya pujian untuk meninggalkan ruqyah menunjukkan afdhaliyah (hal yang lebih utama), dan kejelasan tawakkal. Dan, orang yang melakukan ruqyah dan diizinkannya hal itu menunjukkan kebolehannya tetapi itu meninggalkan hal yang lebih utama. Inilah yang dikatakan Ibnu Abdil Bar, dia menceritakan dari orang yang menceritakannya. Sikap yang dipilih adalah yang pertama. Mereka telah menukil tentang ijma bolehnya ruqyah dengan ayat-ayat dan kalimat dzikrullah Ta’ala.” (Syarh Shahih Muslim, 7/325)
¨ Syekh Ibnu Hajar al-‘Asqalani dengan mengutip perkataan Imam Qurthubi, “Termasuk ruqyah yang dibolehkan adalah terdiri dari kalam Allah (al-Qur’an) atau asma’-Nya, atau yang do’a yang telah diajarkan Rasulullah.” (Kitab Fathul Bari : 10/196).
¨ Syekh Hafizh bin Ahmad Hakami berkata, “Ruqyah yang terlarang adalah ruqyah yang tidak terdiri dari al-Qur’an atau as-Sunnah dan tidak berbahasa Arab. Ruqyah seperti itu termasuk bacaan untuk mendekatkan diri kepada syetan. Sebagaimana yang dilakukan oleh pata dukun dan tukang sihir. Bacaan seperti itu juga banyak dijumpai dalam kitab-kitab mantra dan rajah seperti Kitab Syamsul Ma’arif dan Syumusul Anwar dan lainnya. Hal itu merupakan upaya musuh Islam untuk merusak Islam, padahal sesungguhnya Islam bersih dari hal semacam itu.” (Kitab A’lamus Sunnah al-Mansyurah : 155).
¨ Seorang ahli Fiqh dan Ushul Fiqh yang bernama Imam al-Qarafi berkata, “Ruqyah adalah kalimat-kalimat khusus yang dengannya akan diperoleh kesembuhan dari penyakit dan terhindar hal-hal yang merusak dengan izin Allah. Tidak bisa dikategorikan sebagai ruqyah bila menimbulkan bahaya, tapi justru itulah yang disebut dengan sihir. Dan kalimat-kalimat (bacaan ruqyah) ada yang dianjurkan, seperti surat al-Fatihah dan al-Mu’awwidzatain. Dan ada juga yang dilarang, seperti ruqyah orang-orang jahiliyyah, atau orang-orang India dan lainnya. Karena dikhawatirkan mengandung kekufuran. Maka dari itu Imam Malik dan yang lainnya melarang ruqyah yang berbahasa selain Arab, karena dikhawatirkan di dalamnya mengandung suatu yang haram.” (Kitab al-Furuq : 4/147).
¨ DR.Abdullah bin Ahmad at-Thayyar berkata, “Ruqyah syirkiyyah (yang mengandung syirik) adalah bacaan yang di dalamnya memohon pertolongan kepada selain Allah SWT. Dan termasuk memohon pertolongan dan perlindungan kepada selain Allah, seperti meruqyah dengan nama-nama jin, malaikat, nabi dan orang-orang shahih.” (Kitab Fathul Haqqil Mubin : 106).
¨ Imam Al Maziri Rahimahullah mengatakan:“Semua ruqyah adalah boleh jika berasal dari kitabullah atau dzikir.” (Ibid)
¨ Imam Abul Abbas Al Anhari Al Qurthubi Rahimahullah dalam kitab syarahnya terhadap Shahih Muslim, menjelaskan –setelah memaparkan hadits-hadits tentang keringanan untuk melakukan ruqyah: “(Hadits ini) merupakan dalil bahwa pada dasarnya ruqyah itu terlarang, sebagaiana yang telah dijelaskan sebelumnya, sebagaimana riwayat: “Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam melarang ruqyah.” Ini adalah larangan secara mutlak, karena dahulu mereka melakukan ruqyah ketika jahiliyah dengan berisi kesyirikan dan kata-kata yang tidak dimengerti, dan mereka meyakini bahwa ruqyah inilah yang memberikan pengaruh. Kemudian, ketika mereka masuk Islam yang seperti itu telah dihilangkan dari mereka, karena Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam melarang itu secara umum, agar larangan tersebut lebih kuat dan upaya pencegahan. Kemudian, ketika mereka menanyakannya dan mengabarkannya, bahwa mereka mendapatkan manfaat dari itu, maka mereka mendapat keringanan pada sebagian hal itu. Nabi bersabda: “Tunjukkan kepadaku ruqyah kalian, tidak apa-apa jika tidak terdapat syirik di dalamnya.” Maka beliau membolehkan ruqyah untuk setiap bentuk malapetaka seperti sakit, luka, bisul, demam, penyakit mata jahat, dan lainnya, jika ruqyah tersebut dengan kalimat yang bisa difahami dan tidak terdapat kesyirikan di dalamnya, dan tidak sesuatu yang terlarang. Yang paling utama dan bermanfaat adalah: ruqyah yang berasal dari asma Allah dan firmanNya, firman Allah dan ucapan Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam.” (Al Mufhim Lima Asykala ‘ Ala Talkhishi Kitabi Muslim, 18/65. Maktabah Misykah)
¨ Imam Badruddin Al ‘Aini Rahimahullah menjelaskan:“Bolehnya ruqyah dengan sesuatu dari Kitabullah, dan juga dengan doa-doa yang ma’tsur atau yang serupa dengan itu. Tidak boleh dengan lafaz-lafaz yang tidak diketahui maknanya, berupa lafaz yang bukan bahasa Arab. DI dalamnya terdapat perbedaan pendapat. Asy Sya’bi, Qatadah, Said bin Jubeir, dan segolongan lainnya mengatakan ruqyah adalah hal yang dibenci. Wajib bagi seorang mukmin untuk meninggalkannya sebagai upaya memegang teguh kepada Allah Ta’ala dan bertawakkal atasNya, percaya denganNya, dan memutuskan hubungan dengan ruqyah.” (‘Umdatul Qari, 18/303. Maktabah Misykah)